Carok di Sumberbaru,Polres Jember Amankan 3 Tersangka

    Carok di Sumberbaru,Polres Jember Amankan 3 Tersangka

    Jember-Kasus carok yang terjadi di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Jember, antara dua keluarga, Minggu (3/9/2023) telah menelan satu korban jiwa dan tiga korban luka parah, Polres Jember berhasil menangkap tiga pelaku. 

    Hal tersebut di sampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian SH saat gelar Press Release di loby Mapolres Jember Selasa (05/09/2023) pukul 13, 00 WIB.

    “Kita lakukan Press Release terkait kejadian kemarin Minggu (03/05/2023) sekitar pukul 09.30 WIB di desa Gelang kecamatan Sumberbaru kabupaten Jember yang mana korban Meninggal adalah Mat halil, pungkas AKP Dika. 

    Penyidik Satreskrim Polres Jember menetapkan tiga orang tersangka atas kasus carok alias perkelahian dengan celurit di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.

    Kasatreskrim mengatakan tiga tersangka tersebut bernama Husairi, Solihin dan Hotiman, mereka masih satu keluarga.

    "Untuk Husairi tidak bisa kami hadirkan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit dr Soebandi Jember, " katanya saat jumpa pers, Selasa (5/9/2023).

    Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika hardian mengungkapkan ke tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masih terikat hubungan keluarga yakni adik kakak serta ayah.

    "Ketiga tersangka yang kita tetapkan yakni Husairi yang saat ini masih dirawat di rumah sakit serta Sholihin alias Sali dan Hotiman, ketiganya masih satu keluarga, " ujarnya. 

    Hasil penyidikan polisi diketahui motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan berat tersebut dilatar belakangi rasa sakit hati kepada korban.

    "Bermula dari adanya sengketa tanah, sampai akhirnya ayah dari tiga tersangka tersebut dianiaya, mereka mendatangi rumah korban untuk membalas sampai mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Mat Halil, " ujar Dika saat merilis ungka kasus penganiayaan di Mapolres setempat, Selasa (5/9/2023). 

    Dalam penanganan perkara pidana itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya senjata tajam berupa clurit, tiga buah sarung clurit, satu buah pedang, satu buah tongkat kayu serta pakai yang dikenakan korban saat peristiwa itu terjadi.

    "Dalam kasus ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, "Ungkap Kasat Reskrim AKP Dika. (HMS - AR)

    #polresjember #kapolresjember #humaspolresjember #akbpmohnurhidayat #pressconference
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Free Fire - Mobile Legend: Kapolres Jember...

    Artikel Berikutnya

    Pencuri Spesialis Nasabah Bank Antar Provinsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pasiops Kodim 0824/Jember Hadiri Apel Pemberangkatan Pengiriman Logistik Pilkada Ke PPK
    Pasiter Kodim 0824/Jember Bersama Kadis TPHP Hadiri Live Streaming bersama  Kementan RI
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Rakor Evaluasi dan Pengendalian Inflasi Dipimpin Wakil Bupati
    Cangkrukan Ngopi Bareng Dandim 0824/Jember  di Balai Desa  Sukogidri, Ajak Masyarakat Menjaga Persatuan dan Kesatuan Menjelang Pemilu 2024
    Dandim 0824/Jember Hadiri Pemberangkatan Kontingen POPDA XIV, Ucapkan Selamat Berjuang Meraih Prestasi Terbaik
    Dandim 0824/Jember Launching Drumband Pena Persaka Tingkatkan Performa SMA Kartika Jember
    Siswa SMA Kartika IV-2 Jember kembali torehkan prestasi Gemilang
    Polres Jember Siagakan Ratusan Personel Amankan Kedatangan Putra Presiden Kaesang Dalam Safari Politiknya
    Babinsa Koramil 0824/04 Sukowono Masuk Sekolah, Jadi Pembiuna Upacara Bendera dan Berikan Materi PBB
    Silaturahmi Safari Sholat Jum’at Dandim 0824/Jember,  Ke Pesantren Raudlatul Thalabah Wal Ulum Desa Klungkung
    Bripka Sugianto Bersama Tiga Pilar Desa Pondokjoyo Aktif Dalam Verifikasi Data Kesejahteraan Sosial dan BLT DBH CHT
    Bersama Dinas Pertanian TPHP Dandim 0824/Jember Ikuti Arahan Secara Virtual Pangdam V/Brw, Program Hanpangan
    Karya Bakti TNI Manunggal Air, Koramil 0824/12 Kaliwates Bersama Warga dan Pihak Terkait Bersihkan Aliran Sungai Bedadung
    Polres Jember Gelar Bakti Sosial,Bakti Kesehatan dan Penanaman Pohon Dalam Rangka Rakorbin SDM Polri Tahun 2023
    Babinsa Koramil 0824/18 Kencong Kerja Bakti Bersihkan Pantai Bersama Pelajar

    Ikuti Kami