Polres Jember Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekstasi Tujuan Bali

    Polres Jember Gagalkan Pengiriman Ratusan Ekstasi Tujuan Bali

    JEMBER, – Jajaran Satreskoba Polres Jember, Minggu (28/5/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 berhasil menggagalkan pengiriman 179 butir ekstasi dengan tujuan ke Bali.

    Terungkapnya pengiriman ini, setelah jajaran Satreskoba Polres Jember mendapatkan informasi dari Masyarakat, jika ada pengiriman pil ekstasi ke Bali.

    Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan pelaku yang diketahui berinisial BS (26) pria asal Kota Malang, sedang berdiri di pinggir jalan nasional dan menunggu kendaraan.

    Kapolres Jember AKBP. Moh. Nur Hidayat SIK. SH. MM., melalui Kasatreskoba AKP. Sugeng Iryanto SIK. SH., menyatakan, bahwa terungkapnya pengiriman ratusan pil ekstasi yang dibawa oleh pelaku, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya pengiriman barang haram tersebut dengan tujuan ke Bali dan sedang transit di wilayah Jember.

    “Saat melakukan penyelidikan, kami mencurigai pelaku yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan sedang menunggu kendaraan, dan kami lakukan penggeledahan, ternyata benar, pelaku yang diketahui warga asal Malang tersebut sedang membawa Pil ekstasi yang akan dikirim ke Bali, ” ujar Kasatreskoba.

    Untuk kepentingan pengembangan, pihaknya membawa pelaku ke Mapolres Jember, untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan.

    Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika ratusan Pil ekstasi tersebut didapat pelaku dari DUS yang saat ini menjalani penahatanan di Lapas Porong.

    “Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial DUS , yang saat ini sedang menjalani penahanan di lapas Porong, pelaku membeli dari DUS dengan nilai Rp. 49 juta, dan akan dikirim ke Bali, ” jelas Kasatreskoba.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 179 butir pil ekstasi, dengan rincian, 49 butir berlogo kaki kucing warna pink dibungkus dalam 1 klip plastik, dan 1 klip plastik lainnya berisi 130 butir dengan logo Tesla dan berwarna biru, 1 buah ATM BCA, Handphone, dan juga tas merek elektra 45.

    Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika. “Ancamannya sampai 20 tahun penjara, ” pungkasnya. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasdim 0824/Jember Wakili Dandim Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi Safari Sholat Jum’at Dandim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Tingkatkan Kesiapan Fisik Prajurit, Kodim 0824/Jember Gelar Kesemaptaan Jasmani Periodik II Tahun 2024
    Dandim 0824/Jember Ikuti Upacara Peringatan Lahirnya Pancasila Inspektur Upacara Bupati Jember
    Jum'at Berkah, Danramil 0824/16 Tanggul Sholat Jumat di Masjid Baiturrahman Bersama Warga dan  Bagikan Nasi Kotak
    Dandim 0824/Jember Narasumber Saresehan, Memupuk Semangat Belanegara Dan Cinta Tanah Air Songsong Pemilu 2024
    Personel Koramil 0824/15 Bangsalsari Silaturahmi ke Tetangga Kiri Kanan Makoramil, Berlebaran Mantapkan Komsos
    Kodim 0824/Jember Gelar Latihan Menembak, Pelihara Kemampuan Dasar Prajurit
    Dandim 0824/Jember Ikuti Upacara Peringatan Lahirnya Pancasila Inspektur Upacara Bupati Jember
    Babinsa Tamansari Koramil 0824/23 Wuluhan Kerja Bakti Bersama Warga Bangun Penahan Jalan
    Senam Bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXVIII Kodim 0824/Jember Ranting 32 Pos Koramil 0824/31 Semboro
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Hight Level Meeting Pengendalian Inflasi, Dukung Antisipasi Nataru 
    Bripka Sugianto Bersama Tiga Pilar Desa Pondokjoyo Aktif Dalam Verifikasi Data Kesejahteraan Sosial dan BLT DBH CHT
    Bersama Dinas Pertanian TPHP Dandim 0824/Jember Ikuti Arahan Secara Virtual Pangdam V/Brw, Program Hanpangan
    Karya Bakti TNI Manunggal Air, Koramil 0824/12 Kaliwates Bersama Warga dan Pihak Terkait Bersihkan Aliran Sungai Bedadung
    Polres Jember Gelar Bakti Sosial,Bakti Kesehatan dan Penanaman Pohon Dalam Rangka Rakorbin SDM Polri Tahun 2023
    Babinsa Koramil 0824/18 Kencong Kerja Bakti Bersihkan Pantai Bersama Pelajar

    Ikuti Kami